Kantor Imigrasi Kerinci Deportasi WNA Asal Nepal |
KERINCI - Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci, Jambi mendeportasi seorang Laki - laki Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, pada Jum'at malam (20/11/2020).
WNA asal Nepal yang dideportasi tersebut berinisial KB (56), dia dideportasi karena tidak memiliki dokomen izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Imigrasi, Albabun Ilham membenarkan hal ini.
Dikatakan Kakan Imigrasi Kerinci, R Indra, bahwa KB berhasil masuk ke Indonesia berawal pada Tahun 2006 lalu, KB menikah dengan NS warga Sungai Penuh, secara siri di Malaysia, dan memutuskan untuk menetap di Indonesia (Sungai Penuh).
KB masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai menggunakan paspor Nepal yang pada saat itu sudah habis berlaku. "Namun ia tetap berhasil lolos masuk Indonesia yang dibantu oleh calo yang merupakan orang dekat NS," ungkap R Indra.
Sesampai di Indonesia sambung R Indra, KB menghilangkan semua dokumen kewarganegaraan Nepal, termasuk paspor Nepal. Dengan NS warga Sungai Penuh, ia memutuskan untuk menikah secara resmi menggunakan hukum Indonesia. "Sehingga pada waktu itu, melalui orang dekat NS, KB berhasil mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia yakni KK dan KTP ke Dukcapil dengan nama inisial Mk.
Setelah mendapatkan dokumen itu, KB dan NS menikah secara resmi di Indonesia, dan saat ini telah memiliki 2 orang anak. "KB ini selama di Sungai Penuh ini, berpropesi sebagai pedagang mainan anak-anak," ucapnya.
Keberadaan KB diketahui oleh pihak Imigrasi, berdasarkan hasil kegiatan intelejen dengan melakukan investigasi dan mengumpulkan data dari masyarakat. "Untuk proses persyaratan dokumen KB kembali ke Nepal, kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Jendral Nepal di Jakarta dalam penerbitan SPLP/Travel dokumen KB sebagai pengganti paspor kewarganegaraan Nepal.
Maka atas hal itu, KB terbukti telah melanggar pasal 8 Jo 119 UUD nomor6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. "Ia dikenakan TAK berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai pasal 75 ayat 2 huruf F, UUD No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tegasnya.(adi)